Translate

Minggu, 23 Februari 2014

MAKALAH SIKAP SOSIAL



BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Istilah sikap yang dalam bahasa Inggris disebut attitude pertama kali digunakan oleh Herbert Spencer (1862), yang menggunakan kata ini untuk menunjuk suatu status mental seseorang. Kemudian pada tahun 1888 Lange menggunakan konsep ini dalam suatu eksperimen laboratorium. Kemudian konsep sikap secara populer digunakan oleh para ahli sosiologi dan psikologi. Bagi para ahli psikologi, perhatian terhadap sikap berakar pada alasan perbedaan individual. Mengapa individu yang berbeda memperlihatkan tingkah laku yang berbeda di dalam situasi yang sebagian besar gejala mi diterangkan oleh adanya perbedaan sikap. Sedang bagi para ahli sosiologi sikap memiliki arti yang lebih besar untuk menerangkan perubahan sosial dan kebudayaan.

Kita telah mengetahui bahwa orang dalam berhubungan dengan orang lain tidak hanya berbuat begitu saja, tetapi juga menyadari perbuatan yang dilakukan dan menyadari pula situasi yang ada sangkut pautnya dengan perbuatan itu. Kesadaran mi tidak hanya mengenai tingkah laku yang sudah terjadi, tetapi juga tingkah laku yang mungkin akan terjadi. Kesadaran individu yang menentukan perbuatan nyata dan perbuatan-perbuatan yang mungkin akan terjadi inilah yang dinamika SIKAP. Jadi sikap ialah suatu hal yang menentukansifat, hakikat, baik perbuatan sekarang maupun perbuatan yang akan datang.

Oleh karena itu ahli psikologi W.J. Thomas memberi batasan sikap sebagai suatu kesadaran individu yang menentukan perbuatan-perbuatan yang nyata ataupun yang mungkin akan terjadi di dalam kegiatan-kegiatan sosial.

Dalam hal ini Thomas menyatakan bahwa sikap seseorang selalu diarahkan terhadap sesuatu hal atau suatu objek tertentu. Tidak ada satu sikap pun yang tanpa objek.


1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan apa yang dikemukakan dalam latar belakang maka penulis menarik suatu rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan sikap sosial ?
2. Apa yang dimaksud dengansikap sosial dan individual ?
3. Bagaimana pembentukan dan perubahan sikap ?
4. Apasajakah ciri-ciri dan fungsi sikap ?
5. Bagaimana pengukuran sikap secara langsung dan tidak langsung ?

1.3 Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode studi kepustakaan. Pemilihan metode ini karena penelitian yang dilakukan ditujukan untuk mengidentifikasi masalah sikap sosial dengan mengacu pada literatur-literatur, artikel-artikel dan sumber bacaan lain.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Sikap Sosial
Sikap adalah kesadaran individu yang menentukan perbuatan yang nyata dalam kegiatan-kegiatan sosial. Maka sikap sosial adalah kesadaran individu yang menentukan perbuatan yang nyata, yang berulang-ulang terhadap objek sosial. Hal ini terjadi bukan saja pada orang-orang lain dalam satu masyarakat.

Tiap-tiap sikap mempunyai 3 aspek
1. Aspek Kognitif yaitu yang berhubungan dengan gejala mengenal pikiran. Ini berarti berwujud pengolahan, pengalaman, dan keyakinan serta harapan-harapan individu tentang objek atau kelompok objek tertentu.
2. Aspek Afekit berwujud proses yang menyangkut perasaan-perasaan tertentu seperti ketakutan, kedengkian, simpati, antipati, dan sebagainya yang ditujukan kepada objek-ojek tertentu.
3. Aspek Konatif: berwujud proses tendensi/kecenderungan untuk berbuatu sesuatu objek, misalnya kecenderungan memberi pertolongan, menjauhkan diri dan sebagainya
Di samping sikap sosial yang terdapat sikap individual, yaitu sikap yang hanya dimiliki oleh perseorangan, misalnya: Sikap atau kesukaan seseorang terhadap burung-burung tertentu, seperti perkutut, parkit, merpati, dan sebagainya.

Sikap sebagai tingkatan kecenderungan yang bersifat positif atau negatif yang berhubungan dengan objek psikologi. Objek psikologi di sini meliputi: simbol, káta kata, slogan, orang, lembaga, ide, dan sebagainya.

Orang dikatakan memiliki sikap positif terhadap suatu objeic psikologi apabila ia suka (like) atau memiliki sikap yang favorable, sebaliknya orang yang dikatakan memiliki sikap yang negatif terhadap objek psikologi bila ia tidak suka (dislike) atau sikapnya unfavorable terhadap objek psikologi (Back, Kurt W., 1977, hal.3)

John H. Harvey dan William P. Smith mendefinisikan sikap sebagai kesiapan merespons secara konsisten dalam bentuk positif atau negatif terhadap objek atau situasi.

Sedangkan Genmgan mendefinisikan bahwa pengertian attitude dapat diterjemahkan dengan kata sikap terhadap objek tertentu, yang dapat merupakan sikap, pandangan atau sikap perasaan, tetapi sikap mana disertai oleh kecenderungan unmk bertindak sesuai dengan sikap terhadap objek tadi itu. Jadi attitude itu lebih diterjemahkan sebagai sikap dan kesediaan beraksi terhadap suatu hal.

Meskipun ada beberapa perbedaan pcngertian tentang sikap, namun ada beberapa ciri yang dapat disetujui. Sebagian besar ahli dan peneliti sikap setuju bahwa sikap adalah predisposisi yang dipelajari yang mempengaruhi tingkah laku, berubah dalam hal intensitasnya, biasanya konsisten sepanjang wakru dalam situasi yang sama, dan komposisinya hampir selalu kompleks. Sehubungan dengan itu pula kami cenderung untuk mengemukakan pengertian sikap sebagai berikut: Sikap adalah kesiapan merespons yang sifatnya positif atau negatif terhadap objek atau situasi secara konsisten.

Demikianlah, sikap adalah konsep yang membantu kita untuk memahami tingkah laku. Sejumlah perbedaan tingkah laku dapat merupakan pencerminan atau manifestasi dari sikap yang sama.

B. Sikap Sosial Dan Individual
1. Sikap Sosial
Sikap sosial dinyatakan tidak oleh seorang saja tetapi diperhatikan oleh orang-orang sekelompoknya. Objeknya adalah objek sosial (objeknya banyak orang dalam kelompok) dan dinyatakan berulang-ulang. Misalnya: sikap berkabung seluruh anggota kelompok karena meninggalnya seorang pahlawannya.
Jadi yang menandai adanya sikap sosial adalah:
a. Subjek orang-orang dalam kelompoknya.
b. Objek-objeknya sekelompok, objeknya sosial.
c. Dinyatakan berulang-ulang.

2. Sikap Individual
Ini hanya dimiliki secara individual seorang demi seorang. Objeknya pun bukan merupakan objek sosial. Misalnya: Sikap yang berupa kesenangan atas salah satu jenis makanan atau salah satu jenis tumbuh-tumbuhan.

Di samping pembagian sikap atas sosial dan individual sikap dapat pula dibedakan atas:
1. Sikap positif: sikap yang menunjukkan atau memperlihatkan, merima, mengakui, menyetujui, serta melaksanakan norma-norma yang berlaku di mana individu itu berada.
2. Sikapnegatif: sikap yang menunjukkan atau memperlihatkan penolakan atau tidak menyetujui terhadap norma-norma yang berlaku di mana individu itu berada.

Sikap positif/negatif ini tentu saja berhubungan dengan norma. Orang tidak akan tahu apakah sikap seseorang itu positif atau negatif tanpa mengetahui norma yang berlaku.

Oleh karena itu untuk menentukan apakah sikap ini positif/ negatifperlu dikonsultasikan dengan norma yang berlaku di situ. Di samping itu masing-masing kelompok atau kesatuan sosial memiliki norma sendiri-sendiri yang mungkin saling berbeda atau bahkan bertentangan. Sikap yang dliperlihatkan oleh individu dalam kelompok A dianggap atau dinilai sebagai sikap yang negatif, belum tentu sikap yang sama yang diperlihatkan oleh anggota kelompok B juga dinilai sebagai sikap negatif.

C. Pembentukan Dan Perubahan Sikap
Sikap timbul karena ada stimulus. Terbentuknya suatu sikap itu banyak dipengaruhi perangsang oleh lingkungan sosial dan kebudayaan misalnya: keluarga, norma, golongan agama, dan adat istiadat. Dalam hal ini keluarga mempunyai peranan yang besar dalam membentuk sikap putra-putranya. Sebab keluargalah sebagai kelompok primer bagi anak merupakan pengaruh yang paling dominan. Sikap seseorang tidak selamanya tetap. Ini bukan berarti orang tidak bersikap. Ia bersikap juga hanya bentuknya: diam.

Sikap tumbuh dan berkembang dalam basis sosial yang tertentu, misalnya: ekonomi, politik, agama dan sebagainya. Di dalam perkembangannya sikap banyak dipengaruhi oleh lingkungan, norma-norma atau group. Hal ini akan mengakibatkan perbedaan sikap antara individu yang sama dengan yang lain karena perbedaan pengaruh atau lingkungan yang diterima. Sikap tidak akan terbentuk tanpa interaksi manusia, terhadap objek tertentu atau suatu objek.

1. Faktor-faktor yang menyebabkan perubahan sikap
Faktor-faktor yang menyebabkan perubahan sikap
1) Faktor intern: yaitu manusia itu sendiri.
2) Faktor ekstern: yaitu faktor manusia.
Dalam hal ini Sherif mengemukakan bahwa sikap itu dapat diubah atau dibentuk apabila:
a. Terdapat hubungan timbal balik yang langsung antara manusia.
b. Adanya komunikasi (yaitu hubungan langsung) dan satu pihak.

Faktor inipun masih tergantung pula adanya:
- Sumber penerangan itu memperoleh kepercayaan orang banyak/tidak.
- Ragu-ragu atau tidaknya menghadapi fakta dan isi sikap baru itu.

Pembentukan dan perubahan sikap tidak terjadi dengan sendirinya. Sikap terbentuk dalam hubungannya dengan suatu objek, orang, kelompok, lembaga, nilai, melalui hubungan antar individu, hubungan di dalam kelompok, komunikasi surat kabar, buku, poster, radio, televisi dan sebagainya, terdapat banyak kemungkinan yang mempengaruhi timbulnya sikap. Lingkungan yang terdekat dengan kehidupan sehari-hari baiyak memiliki peranan. Keluarga yang terdiri dan: orang tua, saudara-saudara di rumah memiliki peranan yang penting.

Sementara orang berpendapat bahwa mengajarkan sikap adalah merupakan tanggung jawab orang tua atau lembaga-lembaga keagamaan. Tetapi tidaklah demikian halnya. Lembaga lembaga sekolah pun memiliki tugas pula dalam membina sikap ini. Bukankah tujuan pendidikan baik di sekolah maupun di luar sekolah adalah mempengaruhi, membawa, membimbing anak didik agar memiliki sikap seperti yang diharapkan oleh masing-masing tujuan pendidikan?

Dengan demikian lembaga pendidikan formal dalam hal ini sekolah memiliki tugas untuk membina dan mengembangkan sikap anak didik menuju kepada sikap yang kita harapkan.
Pada hakikatnya tujuan pendidikan adalah mengubah sikap anak didik ke arah tujuan pendidikan.

2. Hubungan antara Sikap dan Tingkah laku
Adanya hubungan yang erat antara sikap (attitude) dan tingkah laku (behavior) didukung oleh pengertian sikap yang mengatakan bahwa sikap merupakan kecenderungan untuk bertindak.
Tetapi beberapa penelitian yang mencoba menghubungkan antara sikap dan tingkah laku menunjukkan hasil yang agak berbeda, yaitu menunjukkan hubungan yang kecil saja atau bahkan hubungan yang negatif.


D. Ciri-Ciri Dan Fungsi Sikap
Sikap menentukan jenis atau tabiat tingkah laku dalam hubungannya dengan perangsang yang relevan, orang-orang atau kejadian-kejadian. Dapatlah dikatakan bahwa sikap merupakan faktor internal, tetapi tidak semua faktor internal adalah sikap. Adapun ciri-ciri sikap adalah sebagai berikut:
1. Sikap itu dipelajari (learnablity)
Sikap merupakan hasil belajar ini perlu dibedakan dari motif- motif psikologi lainnya. Beberapa sikap dipelajari tidak sengaja dan tanpa kesadaran kepada sebagian individu. Barangkali yang terjadi adalah mempelajari sikap dengan sengaja bila individu mengerti bahwa hal itu akan membawa lebih baik (untuk dirinya sendiri), membantu tujuan kelompok, atau memperoleh sesuatu nilai yang sifatnya perseorangan.

2. Memihki kestabilan (Stability)
Sikap bermula dan dipelajari, kemudian menjadi lebih kuat, tetap, dan stabil, melalui pengalaman.

3. Personal (societal significance)
Sikap melibatkan hubungan antara seseorang dan orang lain dan juga antara orang dan barang atau situasi. Jika seseorang merasa bahwa orang lain menyenangkan, terbuka serta hangat, maka ini akan sangat berarti bagi dirinya, ia merasa bebas, dan favorable.

4. Berisi cognisi dan affeksi
Komponen cognisi daripada sikap adalah berisi informasi yang faktual, misalnya: objek itu dirasakan menyenangkan atau tidak menyenangkan.
Sedangkan fungsi dari sikap (tugas) sikap dapat dibagi menjadi empat golongan, yaitu:
1) Sikap berfungsi sebagai alat untuk menyesuaikandiri.
2) Sikap berfungsi sebagai alat pengatur tingkah laku
3) Sikap berfungsi sebagai alat pengatur pengalaman-pengalaman
4) Sikap berfungsi sebagai pernyataan kepribadian

E. Pengukuran Sikap Secara Langsung Dan Tidak Langsung
Para ahli Psikologi Sosial telah berusaha untuk mengukur sikap dengan berbagai cara. Beberapa bentuk pengukuran sudah mulai dikembangkan sejak diadakannya penelitian sikap yang pertama yaitu pada tahun 1920. Kepada subjek diminta untuk merespons objek sikap dalam berbagai cara.

Pengukuran sikap ini dapat dilakukan secara:
1. Langsung (Direct measures of attitudes)
2. Tidak langsung (Indirect measures ofattitudes). (Whittaker, 1970, hal. 594-596).
1. Pengukuran sikap secara langsung
Pada umumnya digunakan tes psikolgi yang berupa sejumlah item yang telah disusun secara hati-hati, saksama, selektif sesuai dengan kriteria tertentu. Tes psikologi ini kemudian dikembangkan menjadi skala sikap. Dan skala sikap ini diharapkan mendapat jawaban atas pertanyaan dengan berbagai cara oleh responden terhadap suatu objek psikologi.

2. Pengukuran sikap secara tidak langsung
Teknik pengukuran sikap secara langsung yang telah dibicarakan di muka bertumpu pada kesadaran subjek akan sikap dan kesiapannya untuk dikomunikasikan secara lisan (verbal). Dengan teknik demikian, subjek juga tahu bahwa sikapnya sedang diukur, dan pengetahuan atas ini mungkin akan mempengaruhi jawabannya. Ini salah satu problem yang sering dihadapi dalam penggunaan teknik pengukuran secara langsung. Adakah responden menjawab sejujurnya?

Sebab kemungkinan untuk menjawab tidak jujur dalam arti tidak seperti apa adanya adalah besar sekali. Apabila kita ditanya tentang perasaan atau sikap kita terhadap tetangga, kemungkinan besar akan menjawab yang positif meskipun tidak demikian halnya. Sebenamya problem ini sudah dikurangi dengan konstruksi item yang secermat-cermatnya. Namun demikian tidak berarti bahwa problem tersebut sudah teratasi sepenuhnya.

Berdasar atas problem tersebut beberapa ahli berusaha mengembangkan suatu teknik mengukur sikap secara langsung. Di dalam teknik tidak langsung ini, subjek tidak tahu bahwa tingkah laku atau sikapnya sedang diteliti. Teknik tidak langsung khususnya berguna bila responden kelihatan enggan mengutarakan sikapnya secara jujur.

Dalam suatu teknik tidak langsung, seorang peneliti memberikan gambar-gambar kepada subjek, subjek diminta untuk menceritakan apa-apa yang ia lihat dari gambar itu.

subjek kemudian di-score yang memperlihatkan sikapnya terhadap orang atau situasi di dalam gambar ini. Seperti yang pernah dilakukán oleh Proshansky (:1943), yang menyelidiki tentang sikap terhadap buruh. Di sini pengukuran sikap dilakukan secara tidak langsung, yaitu kepada subjek dliperlihatkan gambar-gambar dan para pekerja dalam berbagai konflik situasi.

Subjek diminta untuk menceritakan tentang gambar-gambar itu dalam suatu karangan atau cerita.

Namun teknik pengukuran sikap tidak langsung mi menimbulkan beberapa masalah penting bagi para ahli psikologi. Sejauh mana sikap individu dapat diungkap, bila ia tidak menyadari akan hal itu, di samping itu apakah bukan suatu pelanggaran mengungkap sesuatu yang bersifat pribadi di luar pengetahuan dan kesadarannya? Apakah ini bukan suatu pelanggaran etik? Apakah kita selalu memerlukan izin atau persetujuan dari responden? Hal- hal inilah yang menimbulkan masalah bagi para peneliti tidak hanya pada teknik tidak langsung tetapi juga pada hampir sernua penelitian psikologi.

BAB III
PENUTUP

Sikap adalah kesadaran individu yang menentukan perbuatan yang nyata dalam kegiatan-kegiatan sosial. Maka sikap sosial adalah kesadaran individu yang menentukan perbuatan yang nyata, yang berulang-ulang terhadap objek sosial. Hal ini terjadi bukan saja pada orang-orang lain dalam satu masyarakat.

Sikap sebagai tingkatan kecenderungan yang bersifat positif atau negatif yang berhubungan dengan objek psikologi. Objek psikologi di sini meliputi: simbol, káta kata, slogan, orang, lembaga, ide, dan sebagainya..

Meskipun ada beberapa perbedaan pcngertian tentang sikap, namun ada beberapa ciri yang dapat disetujui. Sebagian besar ahli dan peneliti sikap setuju bahwa sikap adalah predisposisi yang dipelajari yang mempengaruhi tingkah laku, berubah dalam hal intensitasnya, biasanya konsisten sepanjang wakru dalam situasi yang sama, dan komposisinya hampir selalu kompleks. Sehubungan dengan itu pula kami cenderung untuk mengemukakan pengertian sikap sebagai berikut: Sikap adalah kesiapan merespons yang sifatnya positif atau negatif terhadap objek atau situasi secara konsisten.

Sikap timbul karena ada stimulus. Terbentuknya suatu sikap itu banyak dipengaruhi perangsang oleh lingkungan sosial dan kebudayaan misalnya: keluarga, norma, golongan agama, dan adat istiadat. Dalam hal ini keluarga mempunyai peranan yang besar dalam membentuk sikap putra-putranya. Sebab keluargalah sebagai kelompok primer bagi anak merupakan pengaruh yang paling dominan. Sikap seseorang tidak selamanya tetap. Ini bukan berarti orang tidak bersikap. Ia bersikap juga hanya bentuknya: diam.




Dampak Sampah bagi Manusia dan Lingkungan



Dampak sampah bagi manusia dan lingkungan sangat besar. Sudah kita sadari bahwa pencemaran lingkungan akibat perindustrian maupun rumah tangga sangat merugikan manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Melalui kegiatan perindustrian dan teknologi diharapkan kualitas kehidupan dapat lebih ditingkatkan. Namun seringkali peningkatan teknologi juga menyebabkan dampah negatif yang tidak sedikit.
Dampak Sampah bagi Kesehatan
Lokasi dan pengelolaan sampah yang kurang memadai (pembuangan sampah yang tidak terkontrol) merupakan tempat yang cocok bagi beberapa organisme dan menarik bagi berbagai binatang seperti lalat dan anjing yang dapat menimbulkan penyakit.
Menurut Gelbert dkk (1996; 46-48) Potensi bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan adalah sebagai berikut;
  1. Penyakit diare, kolera, tifus menyebar dengan cepat karena virus yang berasal dari sampah dengan pengelolaan yang tidak tepat dapat bercampur dengan air m inum. Penyakit demam berdarah dapat juga meningkat dengan cepat di daerah yang pengelolaan sampahnya kurang memadai.
  2. Penyakit jamur dapat juga menyebar (misalnya jamur kulit)
  3. Penyakit yang dapat menyebar melalui rantai makanan. Salah satu contohnya adalah suatu penyakit yang dijangkitkan oleh cacing pita (taenia). Cacing ini sebelumnya masuk ke dalam pencernaan binatang ternak melalui makanannya yang berupa sisa makanan/sampah
  4. Sampah beracun; Telah dilaporkan bahwa di Jepang kira-kira 40.000 orang meninggal akibat mengkonsumsi ikan yang telah terkontaminasi oleh raksa (Hg). Raksa ini berasal dari sampah yang dibuang ke laut oleh pabrik yang memproduksi baterai dan akumulator.
Dampak Sampah terhadap Lingkungan
Pencemaran Udara
Sampah yang menumpuk dan tidak segera terangkut merupakan sumber bau tidak sedap yang memberikan efek buruk bagi daerah sensitif sekitarnya seperti permukiman, perbelanjaan, rekreasi, dan lain-lain. Pembakaran sampah seringkali terjadi pada sumber dan lokasi pengumpulan terutama bila terjadi penundaan proses pengangkutan sehingga menyebabkan kapasitas tempat terlampaui. Asap yang timbul sangat potensial menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitarnya.
Sarana pengangkutan yang tidak tertutup dengan baik juga sangat berpotensi menimbulkan masalah bau di sepanjang jalur yang dilalui, terutama akibat bercecerannya air lindi dari bak kendaraan. Proses dekomposisi sampah di TPA secara kontinu akan berlangsung dan dalam hal ini akan dihasilkan berbagai gas seperti CO, CO2, CH4, H2S, dan lain-lain yang secara langsung akan mengganggu komposisi gas alamiah di udara, mendorong terjadinya pemanasan global, disamping efek yang merugikan terhadap kesehatan manusia di sekitarnya.
Pembongkaran sampah dengan volume yang besar dalam lokasi pengolahan berpotensi menimbulkan gangguan bau. Disamping itu juga sangat mungkin terjadi pencemaran berupa asap bila sampah dibakar pada instalasi yang tidak memenuhi syarat teknis. Seperti halnya perkembangan populasi lalat, bau tak sedap di TPA juga timbul akibat penutupan sampah yang tidak dilaksanakan dengan baik. Asap juga seringkali timbul di TPA akibat terbakarnya tumpukan sampah baik secara sengaja maupun tidak. Produksi gas metan yang cukup besar dalam tumpukan sampah menyebabkan api sulit dipadamkan sehingga asap yang dihasilkan akan sangat mengganggu daerah sekitarnya.
Pencemaran Air
Prasarana dan sarana pengumpulan yang terbuka sangat potensial menghasilkan lindi terutama pada saat turun hujan. Aliran lindi ke saluran atau tanah sekitarnya akan menyebabkan terjadinya pencemaran. Instalasi pengolahan berskala besar menampung sampah dalam jumlah yang cukup besar pula sehingga potensi lindi yang dihasilkan di instalasi juga cukup potensial untuk menimbulkan pencemaran air dan tanah di sekitarnya.
Lindi yang timbul di TPA sangat mungkin mencemari lingkungan sekitarnya baik berupa rembesan dari dasar TPA yang mencemari air tanah di bawahnya. Pada lahan yang terletak di kemiringan, kecepatan aliran air tanah akan cukup tinggi sehingga dimungkinkan terjadi cemaran terhadap sumur penduduk yang trerletak pada elevasi yang lebih rendah.
Pencemaran Tanah
Pembuangan sampah yang tidak dilakukan dengan baik misalnya di lahan kosong atau TPA yang dioperasikan secara sembarangan akan menyebabkan lahan setempat mengalami pencemaran akibat tertumpuknya sampah organik dan mungkin juga mengandung Bahan Buangan Berbahaya (B3). Bila hal ini terjadi maka akan diperlukan waktu yang sangat lama sampai sampah terdegradasi atau larut dari lokasi tersebut. Selama waktu itu lahan setempat berpotensi menimbulkan pengaruh buruk terhadap manusia dan lingkungan sekitarnya.
Gangguan Estetika
Lahan yang terisi sampah secara terbuka akan menimbulkan kesan pandangan yang sangat buruk sehingga mempengaruhi estetika lingkungan sekitarnya. Hal ini dapat terjadi baik di lingkungan permukiman atau juga lahan pembuangan sampah lainnya. Proses pembongkaran dan pemuatan sampah di sekitar lokasi pengumpulan sangat mungkin menimbulkan tumpahan sampah yang bila tidak segera diatasi akan menyebabkan gangguan lingkungan. Demikian pula dengan ceceran sampah dari kendaraan pengangkut sering terjadi bila kendaraan tidak dilengkapi dengan penutup yang memadai.
Di TPA ceceran sampah terutama berasal dari kegiatan pembongkaran yang tertiup angin atau ceceran dari kendaraan pengangkut. Pembongkaran sampah di dalam area pengolahan maupun ceceran sampah dari truk pengangkut akan mengurangi estetika lingkungan sekitarnya. Lokasi TPA umumnya didominasi oleh ceceran sampah baik akibat pengangkutan yang kurang baik, aktivitas pemulung maupun tiupan angin pada lokasi yang sedang dioperasikan. Hal ini menimbulkan pandangan yang tidak menyenangkan bagi masyarakat yang melintasi / tinggal berdekatan dengan lokasi tersebut.
Kemacetan Lalu lintas
Lokasi penempatan sarana/prasarana pengumpulan sampah yang biasanya berdekatan dengan sumber potensial seperti pasar, pertokoan, dan lain-lain serta kegiatan bongkar muat sampah berpotensi menimbulkan gangguan terhadap arus lalu lintas. Arus lalu lintas angkutan sampah terutama pada lokasi tertentu seperti transfer station atau TPA berpotensi menjadi gerakan kendaraan berat yang dapat mengganggu lalu lintas lain; terutama bila tidak dilakukan upaya-upaya khusus untuk mengantisipasinya. Arus kendaraan pengangkut sampah masuk dan keluar dari lokasi pengolahan akan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap lalu lintas di sekitarnya terutama berupa kemacetan pada jam-jam kedatangan.
Dampak Sosial
Hampir tidak ada orang yang akan merasa senang dengan adanya pembangunan tempat pembuangan sampah di dekat permukimannya. Karenanya tidak jarang menimbulkan sikap menentang/oposisi dari masyarakat dan munculnya keresahan. Sikap oposisi ini secara rasional akan terus meningkat seiring dengan peningkatan pendidikan dan taraf hidup mereka, sehingga sangat penting untuk mempertimbangkan dampak ini dan mengambil langkah-langkah aktif untuk menghindarinya.
Dampak terhadap Keadaan Sosial dan Ekonomi
Dampak-dampak tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Pengelolaan sampah yang kurang baik akan membentuk lingkungan yang kurang menyenangkan bagi masyarakat, bau tidak sedap dan pemandangan yang buruk Karena sampah bertebaran dimana-mana.
  2. Memberikan dampak negative terhadap kepariwisataan
  3. Pengelolaan sampah yang tidak memadai menyebabkan rendahnya tingkat kesehatan masyarakat. Hal penting disini adalah meningkatnya pembiayaan secara langsung (untuk mengobati orang sakit) dan pembiayaan secara tidak langsung (tidak masuk kerja, rendahnya produktivitas)
  4. Pembuangan sampah padat ke badan air dapat menyebabkan banjir dan akan memberikan dampak bagi fasilitas pelayanan umum seperti jalan, jembatan, drainase, dan lain-lain.
  5. Infrastruktur lain dapat juga dipengaruhi oleh pengelolaan sampah yang tidak memadai, seperti tingginya biaya yang diperlukan untuk pengelolaan air. Jika sarana penampungan sampah kurang atu tidak efisien, orang akan cenderung membuang sampahnya di jalan. Hal ini mengakibatkan jalan perlu lebih sering dibersihkan atau diperbaiki (Gilbert dkk; 1996)
Menurut Hadiwiyoto (1983) jika ditinjau dari segi keseimbangan lingkungan, kesehatan, keamanan dan pencemaran, apabila sampah tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan berbagai gangguan-gangguan antara lain sebagai berikut:
  1. Sampah dapat menimbulkan pencemaran udara karena mengandung gas-gas yang terjadi dan rombakan sampah bau yang tidak sedap, daerah becek dan kadang-kadang berlumpur terutama apabila musimpenghujan datang.
  2. Sampah yang bertumpuk-tumpuk dapat menimbulkan kondisi dari segi fisik dan kimia yang tidak sesuai dengan lingkungan normal, yang dapat mengganggu kehidupan dilingkungan sekitarnya.
  3. Disekitar daerah pembuangan sampah akan terjadi kekurangan oksigen. Keadaan ini disebabkan karena selama proses peromabakan sampah menjadi senyawa-senyawa sederhana diperlukan oksigen yang diambil dari udara disekitarnya. Karena kekurangan oksigen dapat menyebankan kehiidupan flora dan fauna menjadi terdesak.
  4. Gas-gas yang dihasilkan selama degradasi (pembusukan) sampah dapat membahayakan kesehatan karena kadang-kadang proses pembusukan ada mengeluarkan gas beracun.
  5. Dapat menimbulkan berbagai penyakit, terutama yang dapat ditularkan oleh lalat atau seranngga lainya, binatang-binatang seperrti tikus dan anjing.
  6. Secara estetika sampah tidak dapat digolongkan sebagai pemandangan yang nyaman untuk dinikmati

Minggu, 16 Februari 2014

Pasar Modal Syariah Indonesia



Pasar Modal Syariah Indonesia: saham syariah

PENDAHULUAN
Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran dengan tegas  melarang aktivitas  penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki (9:33).
Untuk mengimplementasikan seruan investasi  tersebut, maka harus diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi. Banyak pilihan orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Pasar modal pada dasarnya merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Pasar modal merupakan salah satu pilar  penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya.
Dengan kehadiran pasar modal syariah, memberikan kesempatan bagi kalangan muslim maupun non muslim yang ingin menginvestasikan dananya sesuai dengan prinsip syariah yang memberikan ketenangan dan keyakinan  atas transaksi yang halal.  Dibukanya Jakarta Islamic Indeks di Indonesia (JII) pada tahun 2000 sebagai pasar modal syariah memberikan kesempatan para investor untuk menanamkan dananya pada perusahaan yang sesuai prinsip syariah.  Beragam produk ditawarkan dalam indeks syariah dalam JII maupun ISSI seperti saham, obligasi, sukuk , reksadana syariah, dsb.
Melalui makalah ini, penulis berusaha untuk menjelaskan tentang gambaran pasar modal syariah yang ada di Indonesia, berupa produk, manfaat, karateristik dan perkembangannya. Secara  khusus  penulis membahas lebih dalam tentang saham syariah di Indonesia  dan saham syariah di negara lain.



PEMBAHASAN
  1. A.    Pengertian Pasar modal syariah
Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Pasar modal syariah merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah.[1]
Saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut.
Menurut Soemitra, saham syariah merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan. Penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Akad yang berlangsung dalam saham syariah dapat dilakukan dengan akad mudharabah dan musyarakah.
Menurut Kurniawan (2008), Saham Syariah adalah saham-saham yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam.
Saham syariah adalah saham-saham yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam atau yang lebih dikenal dengan syariah compliant.
  1. B.      Landasan Hukum
Dalam ajaran Islam, kegiatan investasi dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi yang termasuk ke dalam kegiatan muamalah, yaitu suatu kegiatan yang mengatur hubungan antar manusia dengan manusia lainnya.  Sementara itu dalam kaidah fiqhiyah disebutkan bahwa hukum asal dari kegiatan muamalah adalah mubah (boleh), kecuali yang jelas ada larangannya dala al Qur’an dan Al Hadits.  Ini berarti bahwa ketika suatu kegiatan muamalah baru muncul dan belum dikenal, maka kegiatan tersebut dianggap dapat diterima kecuali terdapat indikasi dari al Qur’an dan hadits yang melarangnya secara implisit maupun eksplisit. Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.
Salah satu aktivitas bermuamalah tersebut adalah melakukan investasi. Investasi sangat dianjurkan dalam rangka mengembangkan karunia Allat SWT.  Islam tidak memperbolehkan harta kekayaan ditumpuk dan ditimbun.  Karena hal-hal demikian adalah menyianyiakan ciptaan Allah SWT dari fungsi sebenarnya harta dan secra ekonomi akan membahayakan karena akan terjadi pemusatan kekayaan pada golongan tertentu saja.  Landasan lainnya yang mendorong setiap musliim melakukan investasi yaitu perintah zakat yang akan dikenakan terhadap semua bentuk aset yang kurang/tidak produktif (iddle asset).  Kondisi demikian akan menyebabkan terkikisnya kekayaan tersebut.
Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah di Pasar Modal.
Berbeda dengan efek lainnya, selain landasan hukum, baik berupa peraturan maupun Undang-Undang, perlu terdapat landasan fatwa yang dapat dijadikan sebagai rujukan ditetapkannya efek syariah. Landasan fatwa diperlukan sebagai dasar untuk menetapkan prinsip-prinsip syariah yang dapat diterapkan di pasar modal.
Sampai dengan saat ini, pasar modal syariah di Indonesia telah memiliki landasan fatwa dan landasan hukum sebagai berikut :
Terdapat 14 fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berhubungan dengan pasar modal syariah Indonesia sejak tahun 2001, yang meliputi antara lain:
  1. Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah
  2. Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah
  3. Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah
  4. Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
  5. Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah
  6. Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
  7. Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah
  8. Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah
  9. Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
  10. Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN
  11. Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back
  12. Fatwa No. 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back
  13. Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased
  14. Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Terdapat 3 (tiga) Peraturan Bapepam & LK yang mengatur tentang efek syariah sejak tahun 2006, yaitu:
1.     
Peraturan Bapepam & LK No IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
2.     
Peraturan Bapepam & LK No IX.A.14 tentang Akad-akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal
3.     
Peraturan Bapepam & LK No II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
Terdapat 1 Undang-Undang yang mengatur tentang SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yaitu: UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
  1. C.    Fungsi  dan manfaat saham Syariah
Menurut Metwally (1995) fungsi dari keberadaan pasar modal syariah :
  • Memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
  • Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas
  • Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya
  • Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
  • Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.[2]
Pasar modal mempunyai banyak manfaat, diantaranya:
a.       Menyediakan sumber pendanaan atau pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana tersebut secara optimal.
b.      Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi (penganekaragaman, misalnya penganekaan usaha untuk menghindari ketergantungan pada ketunggalan kegiatan, produk, jasa, atau investasi).
c.       Menyediakan indikator utama (leading indicator) bagi tren ekonomi Negara.
d.      Memungkinkan penyebaran kepeilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
e.       Menciptakan lapangan kerja atau profesi yang menarik.
f.       Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dengan prospek yang baik.
g.      Alternative investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa di perhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.
h.      Membina iklim ketrebukaan bagi dunia usaha dan memberikan akses control sosial.
i.        Mendorong pengelolaan perusahaan dengan iklim terbuka, pemanfaatan manajemen professional, dan penciptaan iklim bersahan yang sehat.
[3]


  1. D.    Karakteristik dan Produk di Pasar Modal Syariah Indonesia
Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Sejalan dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu efek tersebut dikatakan sebagai Efek Syariah. Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.
1. Sukuk
Sukuk merupakan obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata ”sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai “Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share). Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset ). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.
2. Reksa Dana Syariah
Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada bulan Juli 1997.
3. Saham Syariah
Saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:
  1. Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
  2. Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1.                            i.            kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13,  yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
  • perjudian dan permainan yang tergolong judi;
  • perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
  • perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
  • bank berbasis bunga;
  • perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
  • jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
  • memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
  • melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
    1. rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%, dan
    2. rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%. [4]
Bagi emiten / perusahaan yang terdaftar dan sahamnya diperdagangkan di bursa saham, apabila memenuhi kriteria di atas, maka bisa digolongkan sebagai saham syariah. Dari sekitar 463 saham yang terdaftar saat ini, 300 di antaranya merupakan perusahaan yang sesuai dengan kriteria di atas. Investor tidak perlu repot-repot untuk membaca laporan tersebut satu per satu karena saham yang memenuhi criteria di atas dirangkum dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh BAPEPAM-LK atau pihak yang diakui oleh BAPEPAM-LK dan daftar tersebut bisa diperoleh di situs www.bapepam.go.id dan www.idx.co.id (situs Bursa Efek Indonesia).
DES diperbaharui setiap 6 bulan sekali dan apabila ada emiten yang baru masuk bursa dan ternyata sesuai dengan kriteria di atas, maka bisa dimasukkan dalam DES tanpa harus menunggu periode 6 bulan. Kinerja saham-saham yang masuk dalam kategori syariah secara umum diwakili oleh 2 indeks yaitu Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Jakarta Islamic Index (JII). Perbedaannya, ISSI merupakan cerminan dari seluruh saham yang masuk dalam kategori syariah,  sementara JII hanya mengambil 30 saham dari DES dengan pertimbangan likuiditas, kapitalisasi dan faktor fundamental lainnya.
Spekulasi Investasi Saham
Salah satu faktor utama yang menyebabkan gerakan yang tidak stabil dalam harga saham adalah spekulasi dalam pembayaran uang muka atau obral saham dengan harga marginal.  Para spekulan (blind spekulation) mencari keuntungan dari perbedaan harga dalam transaksi jangka pendek.
Spekulan berbeda kontras dengan Investor. Tujuan investor yang sungguh-sungguh adalah mencari jalan keluar dari tabungan saham yang meraka miliki jika mereka benar-benar mau menjual di kemudian hari. Investor yang sesungguhnya tidak tertarik pada transaksi berjangka pendek dan tujuan mereka, setidaknya saat pembelian, adalah memegang saham dalam jangka panjang.  Oleh karena itu, ada tiga hal yang mencirikan suatu investasi di pasar modal: mengambil saham yang telah dibeli, melakukan pembayaran penuh, dan keinginan pada saat membeli ntuk memegang saham dalam jangka waktu yang tidak tertentu.
Kegiatan spekulatif di bursa saham atas dasar margin tidak memberikan fungsi ekonomi yang bermanfaat dan justru membahayakan investor yaitu melahirkan fluktuasi yang tidak dapat diterima dalam harga saham dan menyuntikkan elemen ketidakpastian dan ketidakstabilan ke dalam investasi mereka.[5]
Di pasar modal, larangan syariah diatas mesti diimplementasikan dalam bentuk aturan main yang mencegah praktek spekulasi, riba, gharar, dan maysir.  Salah satunya adalah dengan menetapkan minimum holding period atau jangka waktu memegang saham minimum.  Dengan aturan ini, saham tidak bisa diperjualbelikan setiap saat, sehingga meredam motivasi mencari untung dari pergerakan harga saham semata.  Pembatasan ini memang meredam spekulasi tetapi juga membuat investasi di pasar modal menjadi tidak liquid.  Padahal tidak mungkin seorang investor yang rasional betul-betul membutuhkan likuiditas mendadak sehingga harus mencairkan sahamnya yang dipegangnya, sedangkan ia terhalang belum lewat masa minimum holding period-nya.  Metwally mengusulkan minimum holding period setidaknya satu pekan.  Selain itu, Ia juga memandang perlu adanya celling price berdasarkan nilai pasar perusahaan.  Lebih lanjut Akram Khan melengkapi, untuk mencegah spekulasi di pasar modal maka jual beli saham harus diikuti dengan serah terima bukti kepemilikan saham yang diperjualbelikan.
[6]
Mekanisme pasar modal masih terus disempurnakan untuk mencegah terbukanya pintu praktik riba, maysir, dan gharar.
Kendala-kendala untuk mengembangkan pasar modal (Sudarsono-2003):
  • Belum ada ketentuan yang melegitiminasi pasar modal syariah dari bapepam atau pemerintah –UU.
  • Pasar modal syariah lebih populer sebagai sebuah wacana dimana banyak bicara tentang bagaimana pasr modal disyariahkan.
  • Sosialisi instrumen pasar modal perlu dukungan dari bergagai pihak.
Strategi yang perlu dikembangkan:
v  Mendukungan  UU no 8 tahun 1995 untuk  mendorong perkembaangan pasar modal syariah.
v  Perlu keaktifan dari pelaku bisnis (pengusaha muslim) untuk membentuk kehidupan ekonomi yang islami.
v  Diperlukan rencana jangka panjang dan jangka pendek oleh bapepam untuk mengakomodir perkembangan instrumen-instrumen syariah dalam pasar modal.
v  Perlu kajian-kajian ilmiah mengenai pasar modal syariah dari para akademisi.
  1. E.     Kaidah dan Mekanisme transaksi
Karakteristik Pasar Modal Syariah Sedangkan karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah (Metwally, 1995) adalah sebagai berikut :
1.      Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
2.      Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan Melalui pialang.
3.      Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.
4.      Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.
5.      Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST
6.      Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST
7.      Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah
8.  Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST.
9.  Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST.

Kaidah syariah untuk pasar perdana:
v  Semua akad harus berbasis pada transaksi yang riil(dengan penyerahan) atas produk dan jasa yang halal dan bermanfaat.
v  Tidak boleh menerbitkan efek hutang untuk membayar kembali hutang.
v  Dana hasil penjualan efek yang diterbitkan akan diterima oleh perusahaan.
v  Hasil investasi yang akan diterima pemodal merupakan fungsi dan manfaat yang diterima emiten dari modal yang diperoleh dari dana hasil penjualan efek dan tidak boleh semata-mata merupakan fungsi dari waktu.

Kaidah syariah untuk pasar sekunder:
Semua efek harus berbasis pada transaksi riil (dengan penyerahan) atas produk atau jasa yang  halal.
Tidak boleh membeli efek hutang dengan dana dari hutang atau menerbitkan surat hutang.
Tidak boleh membeli berdasarkan tren atau indeks.
Tidak boleh memperjualbelikan hasil yang diperoleh dari suatu efek (misalnya kupon, deviden) walaupun efeknya sendiri dapat diperjualbelikan.
Tidak boleh melakukan transaksi murabahah dengan menjadikan obyek transaksi sebagai jaminan.
Transaksi tidak menyesatkan, seperti penawaran palsu dan cornering.
  1. F.     Pasar modal syariah Internasional
Kepopuleran efek syariah dan keunggulannya mendorong munculnya berbagai indeks ekuitas.  Beberapa tahun sebelum kemunculan Jakarta Islamic Indeks, telah ada indeks syariah bermunculan.  Dow Jones & Company meluncurkan Dow Jones Islamic Market Index (DJIMI) pada Februari 1999, kemudian diikuti kemunculan Kuala Lumpur Shariah Index (KLSI) oleh bursa Malaysia pada April 1999, dan FTSE Global Islamic Index Series (FTSE-GII) oleh kelompok Financial Times Stock Exchange(FTSE) pada Oktober 1999.[7]  Pada pasar modal syariah ini dilakukan proses screening untuk menyaring saham yang sesuai prinsip syariah yang ketentuannya dibuat oleh Shariah Supervisory Board atau kosultan hukum Islam.
  1. G.   Perbedaan saham Syariah dan konvensional
Saham Syari’ah:
1.    Investasi terbatas pada sektor tertentu  (sesuai dengan syariah), dan tidak atas dasar utang.
2.    Didasarkan pada prinsip syari’ah (penerapan loss-profit sharing).
3.    Melarang berbagai bentuk bunga, spekulasi dan judi.
4.    Adanya syari’ah guidline yang mengatur berbagai aspek seperti alokasi aset, praktek investasi, perdagangan dan distribusi pendatapan.
5.    Terdapat mekanisme screening perusahaan yang harus mengikuti prinsip syari’ah.
Konvensional :
1.    Investasi bebas pada seluruh sektor.
2.    Didasarkan pada prinsip bunga.
3.    Membolehkan spekulasi dan judi yang pada gilirannya akan mendorong fluktuasi pasar yang tidak terkendali.
4.    Guidline investasi secara umum pada produk hukum pasar modal.
Penutup dan Kesimpulan
Pasar  modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Dibukanya Jakarta Islamic Indeks di Indonesia (JII) pada tahun 2000 sebagai pasar modal syariah memberikan kesempatan para investor muslim maupun non mulim untuk mengivestasikan dananya pada perusahaan yang sesuai prinsip syariah.  Beragam produk ditawarkan dalam indeks syariah dalam JII antara lain berupa saham, obligasi, sukuk , reksadana syariah, dll.
Di pasar modal, larangan syariah diatas mesti diimplementasikan dalam bentuk aturan main yang mencegah praktek spekulasi, riba, gharar, dan maysir.  Salah satunya adalah dengan menetapkan minimum holding period atau jangka waktu memegang saham minimum.
Di dunia internasional indeks saham syariah telah bermunculan berkembang pesat terutama di Barat dan Timur Tengah seiring dengan perkembangan ekonomi Islam secara global.  Indeks syariah memberikan alternatif investasi yang aman khususnya bagi kaum muslim yang ingin berinvestasi sesuai dengan syariah.






Daftar Pustaka

Firdaus, NH Muhammad, dkk. 2005. Briefcase Book Edukasi Profesional Syariah: Sistem Keuangan & Investasi Syariah. Jakarta :Renaisan.
Huda, Nurul dan Nasution, Mustofa ,Edwin. 2008. Investasi Pada Pasar Modal Syariah. Jakarta:Kencana.
Iqbal, Zamir & Mirakhor, Abas.  2008. Pengantar Keuangan Islam: Teori &Praktik. Jakarta:Kencana.
Sholihin, Ahmad,  Ifham.2010.  Buku Pintar Ekonomi Syariah. Jakarta:PT Gramedia

Web:
http//:www.idx.com/html
http//:www.bapepam.go.id/